Coklit Segera Berakhir, Bawaslu Denpasar Bahas Hasil Pengawasan Bersama Bawaslu Bali
|
Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar - Guna menyamakan persepsi pada upaya pencegahan pelanggaran dalam penyusunan daftar pemilih Pemilihan 2024, Anggota Bawaslu Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani dan Suyanto hadiri undangan Rapat Koordinasi Teknis Pengawasan Atas Pelaksanaan Sub Tahapan Pencocokan dan Penelitian Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bali bertempat di The Nest Hotel Bali, Nusa Dua, Bali. Senin-Selasa (22-23/7)
Pada pembukaannya, Anggota Bawaslu Bali , Ketut Aryani menyampaikan perihal pentingnya bagi pengawas Pemilu untuk mengevaluasi diri dengan bercermin dari proses pengawasan penyusunan daftar pemilih Pemilu kemarin.
"Proses Coklit ini merupakan awal dari pemetaan data pemilih sebelum nanti menjadi DPS dan ditetapkan menjadi DPT. Maka dari itu tugas dan fungsi sebagai pengawas pemilu harus dijalankan dengan benar, karena daftar pemilih ini nanti berimplikasi terhadap jumlah surat suara yang akan dicetak pada tahapan Pengadaan Logistik", ujar Aryani
Dengan memahami pada prinsip sama-sama bekerja, selanjutnya pemateri dari Penggiat Pemilu, Cak Maskur mengatakan jika Bawaslu harus memaksimalkan segala kewenangan yang dimiliki dalam pengwasan.
"Seperti halnya pelaksanaan uji petik harus langsung menyasar segmen pemilih secara mengkhusus seperti kelompok pedagang, nelayan dan disabilitas. Begitupun guna memaksimalkan pengawasan, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menginstruksikan jajaran Panwascam dan PKD turut turun secara serentak dan dalam batas waktu yang ditentukan melakukan uji petik terhadap Data Pemilih Hasik Coklit", tegas Cak Maskur
Hal tidak kalah penting lainnya yang disampaikan oleh pemateri panel pada kesempatan tersebut yaitu Abhan dan Arif Nur Alam, bahwasannya pengarsipan juga menjadi penting dalam menjamin hak pilih warga. Pengarsipan ini dilakukan terhadap seluruh dokumen klarifikasi maupun rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan jajaran.
"Jajaran Bawaslu harus melakukan pengarsipan secara baik terhadap saran perbaikan/rekomendasi yang sudah dibuat, sehingga apabila dikemudian hari terdapat Sengketa Hasil Pemilihan yang berkaitan dengan data pemilih, Bawaslu dan jajaran telah memiliki catatan pelanggaran administrasi sebagai data", ujar Abhan
Terkait hasil-hasil pengawasan Coklit dan data pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali yang sudah dihimpun oleh Bawaslu Bali dijadikan refleksi bersama untuk lebih awas dan mengedepankan pencegahan pada tiap proses penyusunan daftar pemilih hingga terbentuk DPT nanti.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Denpasar