Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu Denpasar Komitmen Tingkatkan Kompetensi Pengawas Pemilu

As

Denpasar - Bawaslu Denpasar berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi pengawas Pemilu dan Pilkada. Hal ini dibahas dalam rapat evaluasi penanganan pelanggaran Pilkada 2024, di Kantor Bawaslu Denpasar pada Senin (17/11/2025) siang.

Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, La Ode Khairul Anfal Rafsanjani mengatakan tantangan dalam menangani dugaan pelanggaran adalah durasi pengkajian. Ditambah lagi keterbatasan sumber daya manusia. Sehingga, diperlukan pengawas pemilu yang betul-betul berkompeten demi menyelesaikan tugas-tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

“Sejumlah tantangan memang terkait keterbatasan waktu dan sumber daya manusia dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran. Kita memerlukan pengawas Pemilu dan Pilkada yang berkompeten,” kata Khairul.

Khairul menuturkan, Bawaslu sejauh ini hanya melakukan tabulasi pelanggaran berbasis paper. Sehingga, proses pengawasan dan penanganan pelanggaran belum berjalan efektif.

Menurutnya, perlu pemanfaatan teknologi digital demi meningkatkan efektivitas pengawasan dan penanganan pelanggaran terkait Pemilu dan Pilkada.

“Tabulasi pelanggaran hanya berupa paper saja. Belum menggunakan teknologi informasi. Ini yang kemudian perlu didalami agar pengawasan menjadi efektif,” jelas Khairul.

Pemanfaatan teknologi digital ini kemudian diharapkan berdampak pada pengawasan Pemilu dan Pilkada mendatang. Seiring perkembangan teknologi, kata Khairul, celah-celah pelanggaran terkait kepemiluan juga semakin canggih.

Misal, terjadinya black campaign di era digital. Bawaslu diharapkan dapat melacak terduga pelaku black campaign untuk selanjutnya dapat ditangani. Sehingga, penanganan pelanggaran tidak hanya sebatas pelanggaran fisik, namun juga non-fisik.

“Black campaign di era digital. Bagaimana kemudian Bawaslu bisa melacak itu. Diharapkan Bawaslu juga memiliki kemampuan terkait hal tersebut. Sehingga penanganan pelanggaran tidak hanya sebatas kesalahan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK),” terangnya.

Selain itu, penanganan pelanggaran dan pengawasannya dipandang perlu berlangsung secara inklusif. Artinya, adanya keterlibatan dan sinergitas kelompok-kelompok di luar Bawaslu. Seperti misalnya stakeholder, hingga pemantau pemilu.

“Dalam rangka memperbaiki kualitas demokrasi, kita ingin semua elemen bangsa harus terlibat. Dalam gerakan pengawasannya, ada akreditasi pemantau Pemilu, pelatihan saksi pemilu. Artinya Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya tidak bisa sendiri,” pandangnya.

Sejalan dengan Khairul, Ketua Bawaslu Denpasar I Putu Hardy Sarjana mengatakan   Bawaslu Denpasar senantiasa bersinergi dengan stakeholder dalam rangka melakukan penanganan pelanggaran. Termasuk salah satunya dengan partai politik yang dalam hal ini adalah peserta Pemilu maupun Pilkada.

“Kami memberikan tenggat waktu 5 hari untuk melepaskan APK sendiri. Setelah itu, tanpa pemberitahuan, kita akan lepas APK bersama KPU dan Satpol PP,” jelas Hardy.

Bahkan, dalam menangani dugaan pelanggaran Hardy menyebut Bawaslu Denpasar mengedepankan pendekatan persuasif. “Kami berusaha persuasif. Namun jika ada hal yang memang menjadi temuan, kita akan jadikan temuan. Kita bentuk tim penelurusan, dan identifikasi terkait dugaan pelanggaran,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Denpasar yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Denpasar I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan menuturkan, akan terjadi perubahan yang dinamis pasca Putusan MK  Nomor 135 Tahun 2024 itu,

Tak hanya dampaknya yang memisahkan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, dinamika juga dikatakan akan terjadi pada internal Bawaslu dan kerja-kerja Bawaslu ke depannya.

“Pasca Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024, terjadi perubahan yng cukup dinamis karena ada pemilu nasional dan pemilu lokal. Tentunya ada perubahan dan berdampak ke kita dalam kaitannya pada UU Pemilu dan UU Pilkada,” jelasnya.

Penulis : Gus Mahendra

Foto : Sonia