Lompat ke isi utama

Berita

Fokus Pengawasan Tahapan Pemilu, Bawaslu Denpasar Gelar Rapat Koordinasi

Fokus Pengawasan Tahapan Pemilu, Bawaslu Denpasar Gelar Rapat Koordinasi

Denpasar,-

Dalam rangka penyelenggaraan pengawasan tahapan Pemilu dalam meyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota Denpasar menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD dan DPRD bertempat di Abisha Hotel Sanur, Jl. Bypass Ngurah Rai Nomor 402 Denpasar. Senin(23/10)

Adapun kegiatan ini penting diselenggarakan guna menjaga integritas sebagai pengawas khususnya pengawas di tingkat kecamatan/Panwascam se-Kota Denpasar agar selalu terjaga.

Pada materi pertama dibawakan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka yang membahas terkait tahapan Kampanye yang akan berlangsung mulai tanggal 28 November 2023, Panwascam dapat diberikan mandat oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu.

“Bahwa posisi Panwascam dapat melakukan upaya-upaya pengawasan di lapangan dan jika terjadi sengketa antar peserta Pemilu, Panwascam dapat menyelesaikannya secara cepat di tempat kejadian. Kewenangan penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu yakni berupa mandat bagi jajaran Panwascam harus terlebih dahulu diberikan oleh Bawaslu Kota Denpasar” ujarnya

Kegiatan kedua dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber eksternal yang berasal penggiat Pemilu, I Wayan Arsa Jaya yang membawakan materi berjudul Pencalonan Pemilu Tahun 2024 dimana didalamnya membahas terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Pencalonan Dewan Perwakilan Daerah dan Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 19 Tahun 2023 diantaranya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Adapun bagi pejabat negara hingga Pegawai Negeri Sipil yang ingin mencalonkan diri menjadi Presiden atau Wakil Presiden wajib mengundurkan diri dari jabatannya", ujar Arsa

Disesi terakhir kegiatan Rakor tersebut diisi oleh Suyanto selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Denpasar, menyampaikan pemahaman dasar mengenai Pengawasan dan kompetensi dasar yang sekiranya wajib dimiliki oleh pengawas Pemilu.

"Pengawasan itu merupakan proses memantau atau mengawasi suatu aktivitas atau situasi untuk memastikan bahwa hal tersebut berjalan sesuai dengan aturan, standar atau tujuan yang ditetapkan. Saya juga ingin menambahkan beberapan poin yang menjadi kompetensi dasar bagi pengawas pemilu, diantaranya pengelolaan emosi, dimana dalam menghadapi situasi dilapangan kita tidak boleh terbawa emosi dalam menjalankan tugasnya. Agar dalam pengambilan keputusan dan mengambil tindakan perlu didasari pertimbangan yang matang dan logis." ujar Suyanto

Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD dan DPRD dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana, Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, Ni Wayan Eka Lestari dan I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan, Ketua dan Anggota Panwascam se-Kota Denpasar, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Ernirusita dan seluruh Staf Teknis Bawaslu Kota Denpasar.