Gakkumdu Gelar Rapat Bahas Potensi Pelanggaran Pidana di Tahapan Pencalonan DPD RI, Gakkumdu Denpasar Undang Polisi dan Jaksa
|
Pentingnya tahapan pencalonan DPD pada Pemilu tahun 2024, Sentra Gakkumdu Denpasar, bahas potensi-potensi pelanggaran Pemilu Tahun 2024, yang bertempat di Kantor Bawaslu Kota Denpasar. Senin(27/2)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka memaparkan penggunaan dokumen palsu merupakan salah satu potensi pelanggaran pidana pada tahapan pencalonan DPD.
“Potensi pelanggaran pidana pemilu dengan menggunakan dokumen palsu pada tahapan pencalonan DPD ini merupakan fokus pengawasan yang harus diperhatikan, karena sanksi pidana hal itu telah di atur pada Pasal 520 Undnag-Undang 7 Tahun 2017,” ungkap Wirka
I Gusti Lanang Suyadnya, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Denpasar mengatakan Pemalsuan dokumen dengan menggunakan dokumen milik orang lain harus dibuktikan dengan adanya niat jahat dari pelaku.
“Terkait dengan pemalsuan dokumen dengan cara menggunakan dokumen milik orang lain pada tahapan pencalonan DPD ini harus dibuktikan dengan adanya niat jahat dari pelaku,” Ucap Lanang
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Denpasar sekaligus sebagai Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu Kota Denpasar, Achmad Baidhowi dalam rapat tersebut mengatakan pola pencegahan harus diutamakan dalam meminimalisir potensi-potensi pelanggaran pidana pada tahapan pencalonan DPD.
“Pola-pola pencegahan pada tahapan pencalonan DPD harus ditutamakan untuk menimalir terjadinya pelanggaran-pelanggaran pidana pemilu” ujar pria yang sering disapa Obay itu
Hadir dalam rapat tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka, Anggota Bawaslu Kota Denpasar Achmad Baidhowi, I Wayan Sudarsana, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, dan I Nyoman Gede Putra Wiratma, Serta Anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian I Made Darma Warsika, I Wayan Mulyawan, I Gede Agus Suadarma dan unsur Kejaksaan I Gusti Lanang Suyadnya dan Sofyan Heru.