Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Uji Petik, Bawaslu Denpasar Pastikan Hak Pilih dan Aksesibilitas Pemilih Disabilitas

As

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Denpasar melaksanakan uji petik terhadap data pemilih disabilitas di wilayah Kecamatan Denpasar Utara dan Kecamatan Denpasar Timur pada Rabu (8/7/2026). Uji petik digelar guna memastikan terpenuhinya hak konstitusional warga negara, khususnya kelompok rentan.

Denpasar, Bawaslu Denpasar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Denpasar melaksanakan uji petik terhadap data pemilih disabilitas di wilayah Kecamatan Denpasar Utara dan Kecamatan Denpasar Timur pada Rabu (8/7/2026). Uji petik digelar guna memastikan terpenuhinya hak konstitusional warga negara, khususnya kelompok rentan.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, didampingi jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar. Uji petik dilakukan dengan metode kunjungan langsung ke rumah warga guna memperoleh data yang akurat mengenai kondisi pemilih disabilitas.

Selain itu, uji petik juga dilakukan untuk mengidentifikasi pemilih pemula, khususnya warga yang akan genap berusia 17 tahun pada tahun 2027 mendatang. Sehingga, warga yang berdangkutan telah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kota Denpasar menyambangi beberapa warga yang terdaftar sebagai penyandang disabilitas. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan penyandang disabilitas fisik, sementara lainnya merupakan penyandang disabilitas mental.

Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, menyampaikan bahwa kelompok disabilitas merupakan salah satu kelompok rentan yang memerlukan perhatian khusus dalam proses penyusunan dan pemutakhiran data pemilih.

"Melalui uji petik ini, kami ingin memastikan bahwa pemilih disabilitas telah terdata dengan benar serta memperoleh pelayanan yang sesuai dengan kebutuhannya. Bawaslu juga memastikan aksesibilitas menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat terpenuhi sehingga penyandang disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri, aman, dan nyaman," ujarnya.

Selain memverifikasi keberadaan pemilih, Bawaslu Kota Denpasar juga menggali informasi terkait kebutuhan aksesibilitas yang diperlukan oleh penyandang disabilitas ketika memberikan suara di TPS. Informasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu agar pelaksanaan pemungutan suara semakin inklusif dan ramah terhadap seluruh kelompok masyarakat.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara langsung di lapangan, Bawaslu Kota Denpasar berkomitmen untuk terus mengawal pemenuhan hak pilih setiap warga negara tanpa diskriminasi, termasuk bagi penyandang disabilitas dan pemilih pemula, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang demokratis, inklusif, dan berkeadilan.

Penulis dan Foto : Gus Mahendra dan Surya Aditya

Editor : Humas Bawaslu Kota Denpasar