Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Hari-H Pemungutan Suara, Bawaslu Denpasar Bekali Saksi Peserta Pemilihan

As

Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar - Dalam upaya memastikan kelancaran dan integritas Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota Denpasar menggelar kegiatan Pelatihan Saksi Peserta Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang melibatkan saksi Paslon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar ini diselenggarakan di Grand Palace Hotel Sanur. Pelatihan ini merupakan salah satu rangkaian persiapan menuju Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang akan digelar dalam hitungan hari. Jumat (22/11).

Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana membuka acara dengan menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan salah satu upaya strategis untuk memperkuat kualitas demokrasi melalui pengawasan yang lebih baik.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap saksi yang bertugas nanti memiliki kemampuan yang memadai untuk menjalankan fungsi pengawasan di tempat pemungutan suara (TPS). Kami berharap para saksi bisa menjadi mitra Bawaslu dalam mengawasi Pilkada dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terlewatkan," Ujarnya.

Ketut Udi Prayudi, yang hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa peran saksi sangat vital dalam menjaga kredibilitas hasil pemilu.

"Saksi adalah pengawal demokrasi. Tugas mereka tidak hanya memantau, tetapi juga memastikan bahwa proses pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Selain itu, beliau juga menyampaikan materi teknis pengawasan di TPS agar saksi dapat menjalankan tugasnya secara profesional

Pada kesempatan yang sama, Made Ngakan Giriyasa, yang juga hadir sebagai narasumber menyampaikan teknis pengawasan bagi saksi, salah satunya yaitu larangan saksi di TPS.

"Dalam aturan sudah dijelaskan, saksi itu tidak mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto calon/Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta Pemilihan tertentu termasuk kolom kosong tidak bergambar", Jelasnya.

Bawaslu Kota Denpasar juga mengingatkan bahwa peran saksi bukan hanya sebatas hadir di TPS, tetapi juga harus mampu mencatat dan melaporkan kejadian yang mencurigakan secara akurat dan tepat waktu. Dengan kehadiran saksi yang terlatih, diharapkan proses pemungutan dan penghitungan suara di Kota Denpasar dapat berlangsung secara jujur, adil, dan transparan.

Penulis : Sonia

Foto : Surya