Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Tahapan Kampanye, Bawaslu Denpasar Pastikan Seluruh Paslon Patuhi Aturan

As

Denpasar, Bawaslu Denpasar - Menyambut tahapan Kampanye, Bawaslu Denpasar menyampaikan cegah dini secara lisan kepada KPU Kota Denpasar terkait perlakuan yang setara dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024.

“Agar KPU Kota Denpasar dalam penyelenggaraan Pemilihan dapat menjunjung kesetaraan antara pasangan calon yang satu dengan yang lainnya”, ucap Anggota Bawaslu Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang digelar oleh KPU Kota Denpasar bertempat di Kantor KPU Kota Denpasar.  Selasa (24/09).

Hal ini dilakukan guna mengingatkan kepada penyelenggara Pemilihan agar mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa Pemilihan tertutama pada tahapan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang rawan terhadap adanya konflik antar peserta Pemilihan.

Selain itu Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana menyampaikan harapannya agar Alat Peraga Sosialisasi (APS) pasangan calon kepala daerah di Kota Denpasar dapat dibersihkan sebelum tahapan kampanye dimulai.

“Kami mengharapkan nantinya tim pasangan calon agar bisa menertibkan Alat Peraga Sosialisasi terlebih dulu secara mandiri. Saat sudah memasuki tahapan kampanye dan sudah disepakati zona (titik) pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), kami akan mendata apakah ada APK yang tidak sesuai dengan zona yang telah disepakati, dan akan kami komunikasikan ke KPU agar bisa ditindaklanjuti”, ucap Hardy.

Selanjutnya Hardy menegaskan bahwa Bawaslu Kota Denpasar tidak memiliki wewenang untuk menertibkan APK yang terpasang, “Selama ini mindset masyarakat bahwa Bawaslu-lah yang mempunyai ranah (menertibkan APK yang melanggar) padahal Bawaslu mendata APK mana saja yang melanggar lalu merekomendasikan ke KPU, dan KPU yang akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan APK yang melanggar”, tegasnya.