Lompat ke isi utama

Berita

Lewat Edukasi, Bawaslu Denpasar Tekankan Pentingnya Pencegahan Sengketa dan Pelanggaran Pemilu

As

Denpasar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Denpasar menegaskan pentingnya peran partai politik dalam mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik yang ditujukan kepada Partai Politik bertempat di Gedung Wanita Shanti Graha, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan yang diprakarsai oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar bekerja sama dengan Bawaslu Kota Denpasar dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan audiens yang hadir dari partai politik di tingkat Kota Denpasar.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani menjelaskan bahwa pelanggaran Pemilu dapat terjadi di berbagai tahapan, mulai dari proses kampanye, masa tenang, hingga pemungutan suara. Ia mengimbau agar seluruh peserta Pemilu memahami regulasi dan menjaga etika politik agar tidak terjerat pelanggaran maupun sengketa.

“Setiap peserta Pemilu perlu memahami aturan main yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan memahami aturan tersebut, potensi terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu dapat diminimalisir,” ujarnya.

Melalui berbagai langkah pencegahan dan edukasi yang dilakukan, Bawaslu Denpasar berharap pelaksanaan Pemilu mendatang dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Upaya ini menjadi bagian penting dalam menciptakan proses demokrasi yang berintegritas dan bebas dari potensi pelanggaran maupun sengketa. Dengan begitu, seluruh pihak dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara optimal demi terciptanya pemilihan umum yang adil dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Dewa Ayu Manik mengingatkan partai politik untuk berhati-hati dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) menjelang Pemilu mendatang. Ia mengimbau kader agar tidak sembarangan menurunkan atau mencopot APK partai lain, karena hal tersebut dapat berpotensi menjadi pelanggaran Pemilu.

“Jika APK partai lain mengganggu posisi baliho, segera laporkan ke Bawaslu agar dapat difasilitasi penyelesaiannya. Hindari tindakan sepihak yang bisa memicu sengketa antar partai,” tegasnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Denpasar ini menambahkan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan salah satu tugas utama Bawaslu. Pihaknya membuka ruang mediasi dan klarifikasi bagi peserta Pemilu yang merasa dirugikan.

Melalui berbagai langkah pencegahan dan edukasi yang dilakukan, Bawaslu Denpasar berharap pelaksanaan Pemilu mendatang dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Upaya ini menjadi bagian penting dalam menciptakan proses demokrasi yang berintegritas dan bebas dari potensi pelanggaran maupun sengketa. Dengan begitu, seluruh pihak dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara optimal demi terciptanya pemilihan umum yang adil dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bawaslu Denpasar siap dalam menyelesaikan  sengketa proses Pemilu secara profesional dan transparan. Kami juga mendorong seluruh partai politik untuk berperan aktif dalam pengawasan partisipatif,” jelasnya.

Sebagai penutup, Dewa Ayu Manik mengajak seluruh kader partai untuk bersinergi menjaga kondusivitas pelaksanaan Pemilu di Kota Denpasar. Ia menegaskan bahwa keberhasilan Pemilu bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga seluruh peserta dan masyarakat.

“Mari bersama-sama menjaga agar Pemilu berlangsung jujur, adil, dan damai. Laporkan setiap dugaan pelanggaran kepada Bawaslu. Identitas pelapor akan kami lindungi,” pungkasnya.