Pastikan Administrasi Penanganan Pelanggaran Tertata, Bawaslu Kota Denpasar menerima monitoring dan supervisi dari Bawaslu Bali
|
Denpasar, Bawaslu Denpasar - Dalam rangka pembinaan penanganan pelanggaran pada saat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, penataan arsip penanganan pelanggaran, dan pengelolaan barang dugaan pelanggaran, Bawaslu Kota Denpasar menerima Monitoring dan Supervisi penanganan pelanggaran dari Bawaslu Provinsi Bali. Jumat (08/08).
Hadir langsung di Kantor Bawaslu Kota Denpasar, Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, Kabag P3SPH Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana, Staf Bawaslu Provinsi Bali serta diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana, Anggota Bawaslu Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan, Suyanto, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Ernirusita, dan Staf Bawaslu Kota Denpasar.
Dalam giat tersebut, Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali menyampaikan tujuan diadakannya monev ini adalah guna memastikan administrasi dan dokumen Pemilu dan Pilkada dikelola dengan baik, dari segi penyimpanan, penomoran dan pengarsipan.
"Tanggungjawab kita yang pertama adalah bagaimana data yang kita punya terkait penanganan pelanggaran dapat dikelola dengan baik, kedua kita harus memaksimalkan organisasi struktur unit pengelola barang dugaan pelanggaran, ketiga sebagai pengawas pemilu banyak hal yang bisa kita lakukan dengan belajar dan aktif mengisi diri mengenai hal apa yg harus kita lakukan ke depan di masa non tahapan ini dengan berbekal pengalaman yang telah dimiliki sebelumnya" ujarnya.
I Made Aji Swardhana selaku Kabag P3SPH Bawaslu Provinsi Bali menambahkan agar data yang dimiliki baik itu hard copy maupun soft copy diarsipkan dengan baik sehingga nantinya saat dibutuhkan data tersebut dapat diakses dengan mudah.
Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan menyampaikan bahwa di Bawaslu Kota Denpasar selalu berinisiatif untuk memberikan sosialisasi baik tentang Bawaslu atau sanksi yang didapatkan jika terjadinya pelanggaran pada saat Pemilu/Pemilihan.
Terakhir, Wirka menyampaikan harapannya agar Staf yang membidangi penanganan pelanggaran di Kabupaten/Kota dapat menginisiasi forum diskusi melalui zoom terkait penerimaan laporan maupun temuan pelanggaran guna mempersiapkan diri dalam tahapan Pemilu/Pilkada kedepannya.