Lompat ke isi utama

Berita

Pembinaan dan Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Bali

Pembinaan dan Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Bali

Pada tanggal 8-9 November 2019 bertempat di Hotel Sthala Ubud, Jalan A.A Gede Rai Mawang Kelod, Lodtunduh, Ubud. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Ernirusita, SE, BPP Bawaslu Kota Denpasar, Luh Kadek Yuli Pramedio, SS dan Staf Bawaslu Kota Denpasar, Ni Made Dwi Sundari Saraswati menghadiri kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Bali.

Pada pukul 13.00 acara dibuka oleh PHL Anggota Bawaslu Provinsi Bali dari Kordiv Penindakan Penanganan Pelanggaran dengan memberiakan pengarahan kepada para peserta Rakor agar mendengarkan acara ini karena bermanfaat untuk di Kabupaten, dan beliau juga memberikan pengarahan agar betul – betul memperhatikan administrasi keuangan agar tidak terjadi kesalahan dikemudian hari.

Materi 1 dibawakan oleh Ibu Reni dari kepala Seksi Kanwil ( DJPAB), Ibu reni menjelaskan Sumber Keuangan Negara bersumber dari Pajak, PNBP, dan Hibah. Dimana ada tiga point dalam pengelolaan Sumber Keuangan Negara. Pertama : Hibah tidak untuk dibayarkan kembali, Kedua : Tidak ada / tidak boleh ada muatan politis yang bisa menggangu kestabilan negara , dan Ketiga : Digunakan untuk membiayai / keperluan Pokok Penerima hibah. Beliau juga menjelaskan ada beberapa institusi yang tidak memakai dana dari pemerintah atau disebut dengan BLU yaitu Badan layanan Umum dimana satuan kerja sendiri, contohnya : Rs.Daerah ( Rs.udayana).

Materi ke 2 dibawakan oleh narasumber dari KPPN Bapak David, beliau menjelaskan kelemahan dana hibah, selain itu menjelaskan untuk pembelian yang jumlahnya kecil boleh digabung selama sebulan atau ditotal menjadi sebulan. Apabila GU atau LS diajukan ke provinsi agar sudah di ferivikasi dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan. Beliau juga memberikan pengarahan teknis masalah SPM dari KPPN agar hati- hati dalam penginputan agar tidak terjadi kesalahan input data supplier yang nantinya mempengaruhi kelancaran pengajuan GU/LS setiap bulannya. Terakhir penerbitan SP2D di KPPN tgl 27 Desember 2019 jangan sampai lewat ataupun terlambat. Untuk GU tanggal 1 Desember sudah di provinsi karena tgl 6 Desember terakhir penyerahan GU di KPPN.

Hari berikutnya, pada pukul : 08.00 Wita , dimana narasumber dari Bawaslu RI Ibu Ambar. Beliau menjelaskan mengenai dasar hukum yang digunakan  dalam pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara. Dimana BMN berarti semua barang yang diperoleh atas beban anggaran APBN atau berasal dari perolehan lainya yang sah. Asal perolehan dari Hibah / sumbangan ,perjanjian, peraturan perundang – undangan, dan putusan pengadilan. Jenis belanja terdiri dari : belanja barang, belanja modal, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain- lain.

Kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Bali ditutup oleh Pak Wayan Rudia Anggota Bawaslu Provinsi di Kordiv Penyelesaian Sengketa pada pukul : 10.00 Wita beserta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali.