Lompat ke isi utama

Berita

Penerapan Manajemen Risiko di Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Pencapaian Target pada RPJMN dan RKP

Penerapan Manajemen Risiko di Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Pencapaian Target pada RPJMN dan RKP

Senin 29 Juni 2020
Bawaslu Kota Denpasar mengikuti rapat daring yg dilaksanakan oleh Bawaslu RI mengenai Penerapan Manajemen Risiko di Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Pencapaian Target pada RPJMN dan RKP.
Pemaparan materi disampaikan oleh narasumber Ibu Vebty Puput Purba selaku Kasubbag Pemeriksaan Kinerja bagian Pengawas Internal dan Tata Laksana Bawaslu RI.
Rapat daring diikuti oleh Ketua/Kordiv. SDMO, Kasek, Kabag, dan Kasubbag Bawaslu Provinsi Bali serta Kordiv. SDMO dan Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.
Dalam rapat tersebut membahas beberapa point penting tentang manajemen risiko, diantaranya :

  1. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan akuntabilitas kinerja dan pengawasan, dalam mewujudkan hal tersebut penerapan manajemen risiko memang sangat diperlukan.
  2. Masing-masing unit kerja di Bawaslu sering kali dihadapkan dengan berbagai risiko yang apabila tidak ditangani menimbulkan dampak yang mengakibatkan berbagai kerugian, baik kerugian negara, penurunan reputasi maupun gangguan organisasi.
  3. Diharapkan agar satker dapat membangun budaya kerja manajemen risiko pada satuan unit kerja dan menjadikan kasus manajemen risiko sebagai bagian terpadu dengan proses manajemen risiko secara menyeluruh.