Peran Perempuan Dalam Pengawasan Partisipatif
|
Denpasar - Berdasarkan ketentuan pasal 102 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota, sehubungan dengan itu Bawaslu Denpasar melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan mengundang kaum perempuan yang bertempat di b Hotel. Kamis (24/11)
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Widyardana Putra mengatakan keadaan peran dan status perempuan dewasa ini lebih dipengaruhi oleh masa lampau, kultur, ideologi dan praktek hidup sehari-hari, yang menjadi kunci mengapa partisipasi perempuan dalam kehidupan masyarakat dan bernegara mengalami kelemahan.
“Perempuan dalam pengawasan partisipatif Pemilu dapat dimulai dari mendidik generasi penerus bangsa untuk memahami pentingnya Pemilu dan demokrasi, serta menyampaikan informasi terkait pelaksaan Pemilu,” tegas Widy
Penggiat Pemilu, I Made Wena menyampaikan Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat, partisipasi masyarakat ini diperlukan dalam pengawasan partisipatif saat tahapan Pemilu berlangsung.
“Pemilu serentak akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, diharapkan adanya partisipasi masyarakat dalam pengawasan,” ujar Wena
Pada kesempatan yang sama, anggota Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Bali Ngakan Made Giriyasa menjelaskan tujuan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu untuk mewujudkan Pemilu yang berlangsung secara demokratis dengan hasil yang dapat diterima dan dihormati oleh semua pihak, baik yang menang maupun yang kalah.
“Pemilu demokratis dilaksanakan dengan asas langsung umum bebas rahasi jujur dan adil,” ucap Giriyasa saat menjadi narasumber.
Selain itu, Anggota Bawaslu Kota Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani menyampaikan keterlibatan perempuan dalam pengawasan Pemilu merupakan bagian integral dari pendidikan politik dan secara evolutif dapat meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik.
“Peran dan partisipasi perempuan secara aktif dan kritis diperlukan agar tidak terjadi praktek-praktek penyimpangan Pemilu secara terbuka,” ungkapnya.
Untuk diketahui kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif berlangsung selama 2 (dua) hari pada tanggal 24-25 November 2022, dengan mengundang Yayasan Kerti Praja, Yogini Seger Oger, PKK dan SKPP tingkat Kota Denpasar.