Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Jajaran Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Denpasar Laksanakan Fasilitasi Pengawasan

Perkuat Jajaran Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Denpasar Laksanakan Fasilitasi Pengawasan

Denpasar-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan. Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas, kewajiban, dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal tersebut disampaikan oleh penggiat Pemilu, I Made Wena dalam acara Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu, di Aston Denpasar Hotel & Convention Center. Kamis (17/11)

 

"Panwaslu Kecamatan se-Kota Denpasar yang hadir sekarang ini, harus bisa membedakan antara tugas, kawajiban, dan wewenang," tegas anggota Panwaslu Provinsi Bali periode 2003-2004

 

Wena mengatakan, Pemilu harus bermartabat dan penyelenggara berintegritas. Pemilu yang bermartabat merupakan Pemilu yang menjamin hak pilih serta dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sedangkan penyelenggara yang berintegritas yakni penyelenggara yang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

 

"Pemilu bermartabat akan bisa terjamin jika pengawasan terlaksana secara optimal, sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu," ucap Wena.

 

Pada kesempatan yang sama Kabag Pengawasan dan Humas, Ni Luh Supri Cahayani menyampaikan terkait dengan konsep pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat.

 

"Kita harus mengedepankan pencegahan, tegas menangani perkara, ramah dalam sinergi dan kolaborasi," ujar Supri.

 

Anggota Bawaslu Kota Denpasar, I Wayan Sudarsana menjelaskan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu 2024.

 

"Pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU RI untuk menambahkan pemilih Baru yang memenuhi syarat, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat , dan memperbaiki elemen data pemilih yang keliru berdasarkan data pemilih Pemilu/Pemilihan terakhir," ungkap Sudarsana.

 

Deputy Sekjen KIPP Indonesia, Jojo Rohi menyampaikan strategi pendekatan-pendekatan yang perlu dilakukan dengan memahami tipe-tipe pencegahan dalam tahapan Pemilu yaitu primary prevention, secondary prevention, tertiary prevention.

 

"Pemilu itu multi dimensi, Pemilu itu tidak melulu tentang hukum tetapi pelaksanaan Pemilu juga dapat menggerakkan roda perekonomin di Indonesia," tegas Jojo Rohi.

 

Untul diketahui Kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu yang berlangsung selama 2 (dua) hari dari tanggal 17 - 18 November 2022, dengan mengundang Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan, Kasek Panwaslu Kecamatan, dan staf Panwaslu Kecamatan se-Kota Denpasar.