Perkuat Pengelolaan JDIH Bawaslu Kota Denpasar undang Bawaslu Bali dan KPU Denpasar
|
Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar - Dalam rangka menjamin ketersediaan dokumen hukum dan informasi hukum yang lengkap, akurat, dapat diakses secara cepat dan mudah sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pengawas Pemilihan Umum sekaligus untuk memberikan pemahaman terkait pengelolaan JDIH di lingkungan Bawaslu Kota Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar menyelenggarakan Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bawaslu Kota Denpasar, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Denpasar. Senin (20/11).
Kepala bagian Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antara Lembaga Bawaslu Provinsi Bali, Ni Luh Supri Cahayani, menyampaikan pentingnya sosialisasi produk hukum Bawaslu kepada masyarakat.
“Pojok JDIH, rutinitas upload produk hukum di JDIH sangat perlu dilakukan, sehingga tujuan dari adanya JDIH untuk mensosialisasikan produk hukum Bawaslu yang telah dikeluarkan kepada masyarakat terpenuhi”. Ucap Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Bali
Anggota Bawaslu Kota Denpasar yang sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Suyanto mengatakan dalam hal pengelolaan JDIH yang baik perlu memperhatikan beberapa hal mulai dari pengumpulan, pengelolaan hingga diseminasi.
“Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam pengelolaan JIDH yang baik dapat melibatkan beberapa hal, antara lain pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, integrasi, kolaborasi dan diseminasi produk hukum” papar Suyanto
Sejalan dengan hal itu Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani mengatakan sosialisasi JDIH Bawaslu Kota Denpasar kepada masyarakat sangat penting dilakukan di media sosial.
“Sosialisasi JDIH Bawaslu Kota Denpasar kepada masyarakat sangat perlu dilakukan di media sosial, mengingat sekarang masyarkat lebih banyak mencari informasi melalui media sosial”. ungkap Dewa Ayu
Anggota KPU Kota Denpasar, I Made Windia mengatakan perlunya memberikan informasi, transaparansi dan updateing kepada masyarakat terkait dengan produk hukum di JDIH.
“JDIH dipandang perlu untuk memberikan informasi seluas luasnya, Transparan dan updateing kepada masyarakat, terkait dengan produk hukum berupa keputusan, maupun keputusan lainnya yang harus diberikan informasi seluas luasnya kepada masyarakat”. Ungkap Made Windia.