Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Samakan Persepsi Dengan KPU

Persiapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Samakan Persepsi Dengan KPU

Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar - Sebagai penyelenggara Pemilu harus saling berkomunikasi dan berkoordinasi baik dari segi teknis maupun lainnya. Hal itu di ucapkan Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka pada Rapat Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye pada Pemilu Serentak Tahun 2024, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Denpasar. Rabu (15/11).

 

Lebih lanjut, Wirka menekankan agar dapat melakukan komunikasi dengan Satpol PP terkait dengan pemasangan alat peraga yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

“Kita harus menyatukan persepsi terkait dengan penertiban alat peraga pasca sebelum dimulainya tahapan kampanye Pemilu ini mengingat saat ini sudah banyak bertebaran,” ungkapnya.

 

Anggota Bawaslu Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan menyampaikan bahwa saat ini sudah ada surat edaran dari Bawaslu Republik terkait dengan potensi pelanggaran pada tahapan kampanye Pemilu.

 

“Diharapkan jajaran Panwascam dapat memahami terkait dengan surat edaran tersebut, dan menyusun daftar pertanyaan yang akan di tanyakan nantinya,” ucapnya

 

Selanjutnya, Anggota KPU Kota Denpasar Sibro Mulissyi mengatakan berkaitan dengan kampanye saat ini KPU Kota Denpasar sedang menyusun titik-titik pemasangan APK dimana nantinya KPU Kota Denpasar hanya akan memfasilitasi billboard.

 

“Nantinya terhadap titik pemasangan APK agar seluruh jajaran dapat melakukan komunikasi dengan seluruh jajaran mengingat banyaknya calon peserta pemilu nanti,” ujarnya

 

Hadir dalam rapat ini, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Denpasar I Putu Hardy Sarjana, Ni Wayan Eka Lestari, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kota Denpasar, Staf Panwaslu se-Kota Denpasar dan Staf Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar.