Lompat ke isi utama

Berita

Press Release TPS Rawan

Press Release TPS Rawan

PRESS RELEASE

HASIL PEMETAAN TPS RAWAN PEMILU TAHUN 2024

 

Sebagai upaya mewujudkan Pemilihan Umum yang demokratis adalah memastikan pelaksanaannya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu dalam bentuk pencegahan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu pada tahapan Pemungutan, Penghitungan serta Rekapitulasi suara pada Pemilu tahun 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a, Pasal 98 ayat (1) huruf a, Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang pada pokoknya menyebutkan bahwa dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu.

Pelaksanaan pencegahan dalam bentuk pemetaan dan identifikasi potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilu pada pelaksanaan pemungutan suara di TPS menjadi hal yang krusial. Pada sisi lain kompleksitas penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan secara serentak dengan mekanisme sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum memberikan tantangan bagi pengawas pemilu untuk segera memetakan potensi pelanggaran sehingga dapat melakukan antisipasi terhadap hal-hal yang dapat mencederai proses Pemilu yang demokratis.

TPS rawan adalah TPS yang di dalamnya terdapat hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis. Tujuan Bawaslu melakukan pemetaan TPS rawan adalah sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi-potensi pelanggaran yang mungkin akan terjadi pada saat Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 serta dijadikan sebagai focus pengawasan oleh Bawaslu dan jajaran dalam mengawal proses Pemungutan dan Penghitungan Suara tersebut. Dalam menentukan kerawanan sebuah TPS disusun  menggunakan 7 Variabel dan 22 indikator.

TPS Rawan Pemilu Tahun 2024 khususnya di Provinsi Bali yang disusun menggunakan 7 Variabel dan 22 indikator tersebut per Kabupaten/Kota se-Bali adalah sebagai berikut:

 

No

Variabel

Indikator

Jumlah TPS Rawan

Jembrana

Tabanan

Badung

Gianyar

Klungkung

Bangli

Karangasem

Buleleng

Denpasar

Jml Total

1

Penggunaan Hak Pilih

  1. Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan);

592

1.149

534

541

307

294

448

809

301

4.975

  1. Terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);

255

605

585

158

148

129

195

455

770

3.300

  1. Terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat namun Tidak Terdaftar di DPT (DPK);

24

44

46

12

8

3

8

57

1

203

  1. Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.

29

7

6

146

15

31

1

657

7

899

2

Keamanan

  1. Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;

0

0

8

1

0

0

0

0

0

9

  1. Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu.

0

1

2

0

3

0

0

3

0

9

3

Kampanye

  1. Terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;

0

0

14

0

0

0

0

0

0

14

  1. Terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS.

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

4

Netralitas

  1. Petugas KPPS berkampanye untuk peserta Pemilu;

0

0

0

8

0

0

0

0

0

8

  1. ASN, TNI/Polri, Perangkat Desa dan/atau Kepala Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

5

Logistik

  1. Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat Pemilu/Pemilihan;

0

0

0

0

0

0

0

1

0

1

  1. Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu/Pemilihan;

0

0

5

0

0

4

0

8

0

17

  1. Memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat Pemilu/Pemilihan;

1

0

1

1

0

0

0

0

0

3

  1. Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/Pemilihan.

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

6

Lokasi TPS

  1. TPS sulit dijangkau (geografis, cuaca, dan keamanan);

0

0

0

1

1

23

0

0

0

25

  1. TPS di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa);

1

0

2

8

1

28

26

9

0