Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Evaluasi Pengawasan dalam Pemilu Tahun 2024

Rapat Evaluasi Pengawasan dalam Pemilu Tahun 2024

Rapat Evaluasi Pengawasan dalam Pemilu Tahun 2024

 

Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar- Bawaslu selalu melakukan evaluasi disetiap tahapan untuk antisipasi dalam melakukan pengawasan, terkait dengan daftar pemilih tambahan (DPTb) dimana Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 15 Januari 2024 yang merupakan hari terakhir dengan 9 (sembilan) kriteria pindah memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

 

DPTb merupakan singkatan dari Daftar Pemilih tambahan merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Sehubungan dengan hal tersebut, Bawaslu Kota Denpasar menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pengawasan DPTb bersama KPU Kota Denpasar dan jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Denpasar.

 

Pada Rapat Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024, hadir Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna yang menyampaikan hal terkait dengan proses penyusunan DPTb terhadap 9 (sembilan) kategori dengan batas waktu 30 Hari sebelum hari pemungutan suara sampai dengan tanggal 15 Januari 2024.

“Selain itu juga pindah memilih dengan 4 (empat) kategori dilakukan hingga 7 Hari sebelum Pemungutan Suara”, tegasnya

 

 

Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani menyampaikan Agar panwaslu Kecamatan se-Kota Denpasar mengingatkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap pengumuman DPTb yang memudahkan Pemilih untuk melakukan pemungutan suara paling lambat sampai dengan 7 Hari sebelum Hari Pemungutan Suara.

 

 

Pada kesempatan yang sama, Sibro Mulissyi selaku anggota KPU Kota Denpasar menyampaikan berkaitan dengan DPTb pola 2024 berbeda dengan Pemilu 2019, dimana masih bisa dilakukan secara kolektif yaitu dapat diwakilkan oleh keluarga namun sekarang tidak bisa diwakilkan.

 

 

Hadir dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Suyanto dan I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan, Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslu Kecamatan se-Kota Denpasar, Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kota Denpasar terundang dan Staf Bawaslu Kota Denpasar.

Rapat Evaluasi Pengawasan dalam Pemilu Tahun 2024

 

Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar- Bawaslu selalu melakukan evaluasi disetiap tahapan untuk antisipasi dalam melakukan pengawasan, terkait dengan daftar pemilih tambahan (DPTb) dimana Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 15 Januari 2024 yang merupakan hari terakhir dengan 9 (sembilan) kriteria pindah memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

 

DPTb merupakan singkatan dari Daftar Pemilih tambahan merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Sehubungan dengan hal tersebut, Bawaslu Kota Denpasar menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pengawasan DPTb bersama KPU Kota Denpasar dan jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Denpasar.

 

Pada Rapat Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024, hadir Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna yang menyampaikan hal terkait dengan proses penyusunan DPTb terhadap 9 (sembilan) kategori dengan batas waktu 30 Hari sebelum hari pemungutan suara sampai dengan tanggal 15 Januari 2024.

“Selain itu juga pindah memilih dengan 4 (empat) kategori dilakukan hingga 7 Hari sebelum Pemungutan Suara”, tegasnya

 

 

Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani menyampaikan Agar panwaslu Kecamatan se-Kota Denpasar mengingatkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap pengumuman DPTb yang memudahkan Pemilih untuk melakukan pemungutan suara paling lambat sampai dengan 7 Hari sebelum Hari Pemungutan Suara.

 

 

Pada kesempatan yang sama, Sibro Mulissyi selaku anggota KPU Kota Denpasar menyampaikan berkaitan dengan DPTb pola 2024 berbeda dengan Pemilu 2019, dimana masih bisa dilakukan secara kolektif yaitu dapat diwakilkan oleh keluarga namun sekarang tidak bisa diwakilkan.

 

 

Hadir dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Suyanto dan I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan, Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslu Kecamatan se-Kota Denpasar, Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kota Denpasar terundang dan Staf Bawaslu Kota Denpasar.