Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Penanganan Permohonan Sengketa Proses Pasca Rekapitulasi Perolehan Suara dalam rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020

Rapat Koordinasi Penanganan Permohonan Sengketa Proses Pasca Rekapitulasi Perolehan Suara dalam rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020

Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Permohonan Sengketa Proses Pasca Rekapitulasi Perolehan Suara dalam rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020 yang bertempat di Rumah Makan Segara Bambu, Jl. Astasura No. 99, Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali Ir. i Ketut Sunadra, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan 2, LO Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan 2, Panwaslu Kecamatan se-Kota Denpasar, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kota Denpasar serta Staff Bawaslu Kota Denpasar. Kamis (26/11)
Anggota Bawaslu Provinsi Bali Ir. I Ketut Sunadra menyampaikan hal terkait dengan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Dalam Pilkada Serentak Lanjutan 2020 di Masa Pandemi Covid-19. Rujukan Pasangan Calon dalam proses rekapitulasi perolehan suara yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Potensi Sengketa proses pemilihan rawan pada tahapan pencalonan khusunya perseorangan, jika terdapat hasil yang kurang memuaskan pada hasil rekapitulasi perolehan suara dapat diselesaikan langsung pada saat rekapitulasi. “Sengketa Pasca Pungut Hitung tidak lagi ranah Bawaslu Kabupaten/Kota, terhadap keberatan-keberatan dapat langsung disampaikan pada saat pleno rekapitulasi perolehan suara, jika KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara melalui Berita Acara dan masih ada keberatan maka dapat diajukan Perselisihan Hasil” ungkapnya.
Anggota Bawaslu Kota Denpasar I Wayan Sudarsana menyampaikan hal terkait dengan Sengketa Pilkada Tahun 2020. Bahwa, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab Bawaslu yaitu menyelesaikan proses penanganan sengketa pemilihan. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam penanganan sengketa proses pasca rekapitulasi perolehan suara.
Anggota Bawaslu Kota Denpasar Putu Arnata menyampaikan hal terkait dengan Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Bahwa Sengketa antar peserta Pemilihan dan sengketa antara Peserta Pemilihan dan Penyelenggara Pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun potensi sengketa pemilihan diakibatkan karena Pasangan calon tidak terima atas hasil pemeriksaan KPU Kab/Kota atas dokumen pencalonannya, Pasangan calon tidak terima atas putusan KPU Kab/Kota yang mendiskualifikasi pencalonannya, Sengketa mengenai aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK), Jadwal dan lokasi kampanye dan Kepengurusan ganda dari partai politik yang dapat mengakibatkan munculnya dua calon ganda dari partai tersebut.