Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik (PPID) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020

Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik (PPID) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020

Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik (PPID) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020 yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia, Anggota Bawaslu Kota Denpasar I Wayan Sudarsana, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani dan Achmad Baidhowi, serta dihadiri oleh Narasumber Eksternal dari Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Wirajaya dan Komisi Penyiaran Informasi Daerah Bali Ni Putu Mirayanthi Utami dan dihadiri oleh Kepala Sekretariat Panwaslu se-Kota Denpasar, Ketua dan Staf Panwaslu. Senin (23/11)

Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia menyampaikan terkait dengan pengelolaan dan pelayanan data dan informasi publik. Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang masih dalam proses, harus memahami mana informasi yang dapat disampaikan dan mana informasi yang dikecualikan. Panwaslu kecamatan harus mensuport PPID Bawaslu Kota Denpasar.

Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Wirajaya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, ringan biaya dan cara sederhana, pengecualian bersifat ketat dan terbatas, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi. Keterbukaan informasi publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Komisi penyiaran informasi daerah bali Ni Putu Mirayamthi Utami menyampaikan terkait dengan pengelolaan dan pelayanan data dan informasi publik dimana memverifikasi lembaga penyiaran yang berijin sosialisasi kepada lembaga penyiaran dan juga KPU terkait dengan Pilkada Serentak 2020, membentuk komunitas peduli penyiaran dan juga melibatkan perguruan tinggi untuk melakukan pemantauan siara dimasa kampanye selain tim monitoring yang ada di kantor KPID.