Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Terkait Potensi dan Jenis Pelanggaran

Rapat Koordinasi Terkait Potensi dan Jenis Pelanggaran

Bawaslu Kota Denpasar menggelar Rapat Koordinasi terkait Potensi dan jenis pelanggaran dalam tahapan pencalonan Pemilihan walikota dan wakil walikota Denpasar tahun 2020.

Kegiatan tersebut mengundang seluruh stakeholder terkait yang ada di kota Denpasar yaitu partai politik peraih kursi di DPRD denpasar,jajaran panwascam se-kota Denpasar, direktur rumah sakit Sanglah, BNN Denpasar, dinas pendidikan pemuda dan olah raga Denpasar (Disdikpora), Kebangpol Denpasar dan pengadilan negeri Denpasar.

Kegiatan dilaksanakan di Hotel Fourstar By Trans Hotel Jl. Raya Puputan no 200 Renon, Denpasar-Bali dengan menghadirkan 3 narasumber yakni dari Bawaslu Provinsi Bali, KPU Provinsi Bali, dan Praktisi Kepemiluan, Senin (1/9)

Dalam rapat koordinasi tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Bali yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran I Wayan Wirka menjelaskan bahwa ada beberapa potensi-potensi pelanggaran yang akan terjadi dalam Pilkada tahun 2020 ditengah Pandemi covid19, mengingat tahapan Pilkada ini akan bergulir pada tahapan pencalonan, dan dengan adanya kesiapan dalam penyelenggaraan tahapan-tahapan sesuai dengan tupoksinya secara matang sehingga dalam pelaksanaan Pilkada 2020 diharapkan dapat berjalan dengan lancar.

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menghimbau dalam pendaftaran pasangan calon agar tidak membawa massa supaya tidak ada klaster baru penularan Covid19. Ia menambahkan, terkait dengan Rumah Sakit rujukan dalam pemeriksaan kesehatan telah dikoordinasikan dan dijelaskan juga pada saat melakukan pemeriksaan kesehatan pasangan calon agar tidak membawa ajudan, karena tidak akan diperkenankan untuk ikut masuk dalam pemeriksaan kesehatan. Pada akhir penyampaian materinya, Lindartawan menambahkan agar penerapan protokol covid-19 dalam tahapan pencalonan benar benar bisa dilaksanakan dan KPU akan tegas untuk melaksanakan aturan tersebut.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama I Made Wena menghimbau agar seluruh stakeholder berperan dalam menjaga dan meminimalisir pelanggaran di Pilkada 2020 dengan ikut menjadi pengawas partisipatif, serta menjaga lingkungannya masing-masing agar terhindar dari pelanggaran serta mendorong agar semua pihak ikut menjaga dan mencegah penyebaran covid-19 di Denpasar dan Bali.

Di akhir kegiatan rakor tersebut anggota Bawaslu Kota Denpasar Kordiv Penanganan Pelanggaran Achmad Baidhowi menyampaikan mengenai jumlah dan jenis pelanggaran yang terjadi selama pilkada 2020 sampai dengan saat ini, karena sudah ada beberapa pelanggaran yang terjadi, dan sudah ditangani sesuai dengan alur penanganan pelanggaran serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.