Lompat ke isi utama

Berita

Rawat Demokrasi Pasca Pemilu, Perkuat Partisipasi Masyarakat

As

Demokrasi tidak berhenti setelah masyarakat menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Demokrasi merupakan proses yang berkelanjutan dan membutuhkan keterlibatan masyarakat untuk terus menjaga, mengawal, serta merawat nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Pesan tersebut disampaikan Bawaslu dan KPU Kota Denpasar melalui Siaran Radio Publik Kota Denpasar dengan mengangkat tema “Demokrasi Berkelanjutan: Dari Hak Pilih Menjadi Tanggung Jawab Bersama”,  Kamis (17/09/2026).

Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar – Demokrasi tidak berhenti setelah masyarakat menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Demokrasi merupakan proses yang berkelanjutan dan membutuhkan keterlibatan masyarakat untuk terus menjaga, mengawal, serta merawat nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Pesan tersebut disampaikan Bawaslu dan KPU Kota Denpasar melalui Siaran Radio Publik Kota Denpasar dengan mengangkat tema “Demokrasi Berkelanjutan: Dari Hak Pilih Menjadi Tanggung Jawab Bersama”,  Kamis (17/09/2026).

Dalam siaran tersebut, masyarakat Kota Denpasar diajak memahami bahwa demokrasi berkelanjutan tidak hanya diwujudkan melalui pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, tetapi juga melalui partisipasi aktif masyarakat setelah proses pemungutan suara berlangsung. Partisipasi tersebut dapat diwujudkan dengan menyampaikan aspirasi secara konstruktif, mengawal kebijakan publik, menghormati perbedaan pilihan, menjaga persatuan, serta menggunakan ruang digital secara bijak.

Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, menyampaikan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan demokrasi terus berjalan di luar tahapan Pemilu.

"Demokrasi berkelanjutan bukan hanya tentang datang ke TPS dan menggunakan hak pilih. Setelah itu, masyarakat tetap memiliki tanggung jawab untuk mengawal proses demokrasi, menyampaikan aspirasi, serta ikut menjaga agar kehidupan demokrasi tetap berjalan secara transparan dan berintegritas,” ujarnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Denpasar tersebut juga menekankan pentingnya pengawasan partisipatif. Menurutnya, pengawasan Pemilu tidak semata-mata menjadi tugas Bawaslu, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

Di tengah perkembangan teknologi dan semakin luasnya ruang digital, Dewa Ayu Manik juga mengingatkan masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya informasi yang berkaitan dengan Pemilu.

“Prinsip saring sebelum sharing perlu menjadi kebiasaan. Pastikan informasi yang diterima memiliki sumber dan kebenaran yang jelas sebelum dibagikan. Dengan demikian, masyarakat turut menjaga ruang digital yang sehat sekaligus mencegah penyebaran hoaks,” tegasnya.

Sementara itu, Randy Gusas menyampaikan bahwa demokrasi berkelanjutan membutuhkan kemampuan masyarakat untuk mengelola perbedaan secara dewasa. Perbedaan pilihan politik merupakan bagian dari demokrasi dan perlu disikapi melalui dialog, penghormatan terhadap perbedaan, serta tetap mengedepankan persatuan dan kesatuan.

“Demokrasi tidak berhenti pada penggunaan hak pilih. Setelah Pemilu, masyarakat tetap dapat berpartisipasi melalui penyampaian aspirasi, keterlibatan dalam kehidupan sosial, serta pengawasan terhadap berbagai proses yang berkaitan dengan kepentingan publik,” ujarnya.

Melalui pendidikan pemilih, pengawasan partisipatif, penguatan literasi kepemiluan dan digital, serta kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, Bawaslu dan KPU Kota Denpasar terus mendorong terwujudnya demokrasi yang tidak hanya berlangsung pada saat Pemilu, tetapi tumbuh dan terawat secara berkelanjutan di tengah masyarakat.

Dari hak pilih, menuju partisipasi. Dari partisipasi, menuju tanggung jawab bersama untuk merawat demokrasi.

Penulis dan Foto : Dika dan Surya

Editor : Humas Bawaslu Kota Denpasar