Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Persepsi dengan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Denpasar Adakan Rakor

Samakan Persepsi dengan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Denpasar Adakan Rakor

Bawaslu Kota Denpasar melaksanakan Rapat Koordinasi Tahapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih bersama Panwaslu Kecamatan se-Kota Denpasar guna menyamakan persepsi terkait dengan tugas-tugas pengawasan, yang bertempat di B Hotel. Jumat (12/5)

Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Widyardana Putra mengatakan sebagai pengawas Pemilu, tugas Bawaslu tidak hanya memastikan Pemilu berjalan lancar tetapi ada sisi humanisme yang dibangun dalam diri pengawas Pemilu.

“Kita tidak hanya memastikan hak pilih tetapi juga harus memastikan hak pilih masyarakat sipil dapat diakses. Selain itu, kita juga harus meningkatkan rasa kepedulian kita pada kaum disabilitas guna menyelamatkan hak pilih mereka," ujar Kordiv. Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Provinsi Bali.

Ditekankan pula pada tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebagai Pengawas Pemilu harus memastikan seluruh saran perbaikan yang diberikan oleh Pengawas Kelurahan/Desa ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota.

“Kita harus pastikan seluruh saran perbaikan ditindaklanjuti, kita juga harus melakukan screening kegandaan yang mungkin timbul, dan yang terpenting adalah kita harus melakukan pemadanan data disabilitas pada DPS agar nantinya pemilih yang disabilitas difasilitasi hak pilihnya oleh KPU," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kota Denpasar, I Nyoman Gede Putra Wiratma menyampaikan sesuai dengan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kecamatan bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan. Salah satunya yaitu mengawasi tahapan pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

"Kita harus memastikan agar data pemilih dikawal dengan baik sehingga diperlukan sinergi antara Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk dapat mengawasi dan memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota jika terjadi permasalahan dalam pemutakhiran data pemilih," ucap pria yang biasa disapa Dodo.

Selanjutnya, Moh. Maskurudin Hafid selaku narasumber eksternal mengatakan standar Pemilu yang demokratis dan berintegritas yaitu menyelenggarakan Pemilu untuk memperkuat sistem tata negara yang demokratis, meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu untuk kepentingan pemilih  dan seluruh pemangku kepentingan serta mewujudkan pengelolaan kepemiluan yang berkepastian hukum, efektif, efisien, aksesibel dan terbuka.