Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Persepsi Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Denpasar hadiri Rapat Advokasi dan Pendampingan Hukum

Samakan Persepsi Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Denpasar hadiri Rapat Advokasi dan Pendampingan Hukum

Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar - Ketua Bawaslu Kota Denpasar I Putu Hardy Sarjana dan Anggota Bawaslu Kota Denpasar Suyanto bersama Staf Divisi Hukum, I Wayan Agus Suryadnyana, hadiri Rapat Advokasi dan Pendampingan Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bali bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali. Rabu (19/6)

 

Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gde Sutrawan hadir dalam kegiatan rapat tersebut memberikan arahan dan sambutan kepada seluruh peserta kegiatan rapat. Dalam sambutannya Gde Sutrawan menyampaikan penyamaan persepsi terkait dengan tahapan Pemilihan 2024, untuk meningkatkan pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran/sengketa pada Pemilihan 2024, sehingga tidak adanya sengketa di MK dapat terulang di Pemilihan 2024 ini.

“Sumber Temuan dan Laporan, bahwa Laporan jangan diartikan secara harafiah yaitu orang yang datang ke kantor membawa berkas, namun bisa saja pelapor melaporkan melalui website-website yang tersedia di Bawaslu, jangan sampai ada pembiaran dari permasalahan-permasalahan yang muncul dipermukaan, karena nanti akan dipertanyakan bagaimana pertanggungjawaban Bawaslu terhadap permasalahan tersebut," ujarnya.

Gde Sutrawan juga mengarahkan Kabupaten/Kota se-Bali terkait dengan produk hukum yang perlu diawasi yaitu SK KPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan pada Tahun 2024, dengan memperhatikan apakah KPU Kabupaten/Kota telah mengeluarkan produk hukum ketika melakukan suatu kegiatan.

 

Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Provinsi Bali, A.A. Gede Raka Nakula memaparkan terkait dengan potensi permasalahan yang akan muncul pada tahapan Pemilihan 2024.

"Kalau kita amati potensi tersebut tidak begitu besar, karena tahapan yang akan dijalani juga tidak sebanyak Pemilu, namun karena bersifat lokal guncangan politik diprediksi lebih kencang. Kami di KPU Provinsi Bali selalu memberikan arahan dalam kegiatan apapun harus mengajak Bawaslu, sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan secara cepat, karena hanya Bawaslu yang dapat memutuskan ada pelanggaran atau tidak," ujar Nakula

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Nyoman Gede Putra Wiratma, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Ida Bagus Putu Adinatha, serta Ketua dan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali.