Siap Tangani Tindak Pidana Pemilu, Sentra Gakkumdu Denpasar Samakan Persepsi
|
Denpasar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Denpasar menggelar Rapat Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kota Denpasar Pada Pemilu Tahun 2024, bertempat di Mercure Resort Sanur. Selasa (30/11)
Anggota Bawaslu Provinsi, Bali I Wayan Wirka mengatakan pintu masuk penanganan pelanggaran pidana Pemilu saat ini tidak berbeda jauh dari yang sebelumnya, tetap berasal dari temuan dan laporan.
“Saya berharap kita disini satu suara dalam menangani temuan atau laporan khususnya dugana pelanggaran tindak pidana Pemilu,” ungkap Wirka.
Lebih lanjut, Kasubnit Tipidkor Polresta Denpasar, Komang Juliarto mengatakan Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan
"Pola penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu harus dipahami oleh ketiga unsur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu," tegas Juli.
Pada kesempatan yang sama, Kasubsi ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Denpasar, Sofyan Heru mengatakan Penyamaan pemahaman antar Bawaslu Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pelaksanaan Penyelesaian Perkara Pada Sentra Gakkumdu agar tidak adanya lagi balak-balik Perkara yang dikarenakan Penuntut Umum sudah melakukan Monitoring Perkara sejak adanya Laporan sampai
pada Penyidikan.
“Administrasi Perkara yang di pergunakan Penuntut umum tetap berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia.” ungkap Sofyan
Selanjutnya, Anggota Bawaslu Kota Denpasar Achmad Baidhowi menyampaikan materi terkait dengan perusakan alat peraga kampanye dan larangan kampanye kepala desa.
Rapat Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kota Denpasar Pada Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan Selasa - Rabu,/29-30/11/2022 tersebut mengundang Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka, Kapolresta Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Se-Kota Denpasar serta Staf Teknis Bawaslu Kota Denpasar.