Silaturahmi Nasional Menakar Efektifitas Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Tengah Wabah Covid-19
|
Kamis, 4 Juni 2020, Bawaslu Republik Indonesia melaksanakan Silaturahmi Nasional Menakar Efektifitas Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Tengah Wabah Covid-19 yang dilaksanakan secara daring, diikuti oleh 585 participants dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan pukul 10.30 s.d 14.10 Wita. Adapun narasumber dalam kegiatan ini yaitu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja, S.H, LLM dan Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Dr. Suparji, S.H M.H yang di moderatori oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Barat, Yulianto, S.H.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI menyampaikan beberapa arahan antara lain pembacaan putusan dapat dilakukan secara daring dan pembuktian dilakukan secara langsung dengan keterlibatan yang terbatas pasca Covid-19. Adapun beberapa kendala terkait kesiapan Pemilihan, antara lain bagaimana tahapan kampanye dilaksanakan dengan daring, bagaimana standar protokoler Covid-19 pada saat pelaksanaan verifikasi faktual, dan bagaimana penyelesaian sengketa dilaksanakan secara efektif dan efesien.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI juga menyampaikan beberapa harapan terkait dengan pennyelesaian sengketa anatar lain :
- Tahun ke depan SIPS bisa diakses di seluruh Indonesia, karena pada saat ini masih ada beberapa wilayah yang terkendala dengan koneksi;
- Bawaslu dapat melakukan inovasi dalam penyelesaian sengketa dengan mengupload permohonan;
- Bawaslu juga akan merencenakan proyeksi penyelesaian sengketa pada tahun depan dan pelatihan kepada seluruh komisioner;
- Mewujudkan bentuk Bawaslu ke depan, bahwa proses keadilan Pemilu ada di Bawaslu;
- Bawaslu dan pengadilan memiliki frekuensi yang sama dalam penanganan pelanggaran Pemilu
Adapun yang disampaikan oleh narasumber kedua yaitu terkait dengan Sengketa Pemilihan dan Covid-19, bahwa pada pandemic covid-19, sengketa akan lebih efektif diselesaikan, jika : - Tahapan pilkada dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggungjawab.
- Upaya preventif dilaksanakan lebih optimal.
- Aparat Bawaslu, profesional dan berintegritas
- Pemeriksaan dan putusan dilaksanakan secara : rechct ist wille zur gerechtigkeitā€¯ (kehendak demi untuk keadilan), memberikan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya warga masyarakat, dan Putusan secara jelas dan logis.