Sosialisasi Pendidikan Politik 2025 di Denpasar: Bawaslu Denpasar Tekankan Netralitas Kepala Desa, Lurah dan Perangkat Desa di Masa Non Tahapan
|
Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Denpasar menghadiri kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik kepada Masyarakat Kota Denpasar Tahun 2025 yang diprakarsai oleh Badan Kesbangpol Kota Denpasar yang bersinergi dengan Bawaslu Kota Denpasar dan KPU Kota Denpasar. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Wanita Santi Graha, Rabu (22/10/2025) pagi.
Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, yang hadir mewakili Wali Kota Denpasar. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi.
"Sosialisasi ini menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman politik masyarakat agar tetap aktif, kritis, dan bijak dalam menyelenggarakan pemilu," ungkapnya.
Selanjutnya disampaikan materi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan, yang membawakan tema Netralitas Kepala Desa, Lurah, dan Perangkat Desa dalam Pemilu Serentak 2024. Ia menjelaskan bahwa netralitas menjadi salah satu aspek krusial dalam menjaga keadilan pemilu.
"Netral berarti tidak berpihak, sementara netralitas adalah sikap tidak berpihak dan tidak memihak pada peserta pemilu mana pun," jelasnya.
Ia juga memaparkan berbagai bentuk pelanggaran netralitas Kepala Desa, Lurah dan Perangkat Desa, seperti keterlibatan mereka dalam politik uang, menghalangi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu paslon tertentu, serta ikut serta dalam kegiatan kampanye.
“Sebagai pelayan publik, Kepala Desa, Lurah, dan Perangkat Desa memiliki kekuasaan dan pengaruh besar terhadap masyarakat. Karena itu, mereka wajib menjaga netralitas dalam setiap tahapan pemilu,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ketentuan tentang netralitas diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. "Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi, memeriksa, dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh pihak-pihak yang dilarang ikut dalam kampanye," tegasnya.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, ia turut memberikan sejumlah contoh kasus pelanggaran netralitas, termasuk yang terjadi di salah satu kecamatan di Kota Denpasar dan di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
“Kasus-kasus ini menjadi pembelajaran penting bahwa pengawasan netralitas bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari upaya menjaga marwah demokrasi,” pungkasnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat desa dan masyarakat umum semakin memahami pentingnya menjaga netralitas, serta turut berperan aktif dalam mewujudkan pemilu yang akan datang dengan jujur, adil, dan demokratis.