Sosialisasi Perbawaslu 2/2025, Bawaslu Denpasar Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
|
Denpasar – Dalam upaya memperkuat tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel, Bawaslu Kota Denpasar menerima kunjungan tim supervisi Bawaslu Provinsi Bali, pada Kamis (30/10) pagi.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Denpasar tersebut tidak hanya berfokus pada penyampaian informasi, tetapi juga menjadi sarana penguatan pemahaman kelembagaan dalam mengimplementasikan prinsip akuntabilitas keuangan negara dan keterbukaan informasi hukum.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Gede Sutrawan dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan supervisi ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk memastikan seluruh jajaran memahami dan menerapkan Perbawaslu dengan benar.“Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2025 menjadi pedoman penting dalam penanganan kerugian negara. Aturan ini menegaskan bahwa setiap pegawai, baik pejabat struktural maupun fungsional, memiliki tanggung jawab hukum yang sama dalam menjaga integritas dan tertib administrasi keuangan lembaga,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan JDIH sebagai sarana publikasi hukum yang transparan.“JDIH bukan sekadar arsip hukum, tetapi bagian dari wajah lembaga yang mencerminkan keterbukaan informasi publik. Kami mendorong setiap Bawaslu kabupaten/kota untuk terus memperbarui dan memperkaya konten JDIH secara berkelanjutan,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana menekankan bahwa pemahaman terhadap regulasi ini harus diiringi dengan peningkatan kesadaran administratif di tingkat satuan kerja.
“Sosialisasi ini kami lakukan untuk memastikan setiap unsur kelembagaan di Bawaslu kabupaten/kota memahami secara detail aspek hukum dan administrasi terkait pengelolaan keuangan. Bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk memastikan setiap rupiah uang negara dikelola dengan benar dan bertanggung jawab” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana, menyampaikan apresiasi atas kegiatan supervisi ini.
“Kami menyambut baik sosialisasi ini sebagai langkah konkret dalam memperkuat integritas dan transparansi di lingkungan Bawaslu Kota Denpasar. Pemahaman yang benar terhadap Perbawaslu ini akan menjadi pedoman kerja bagi seluruh jajaran dalam menjalankan tanggung jawab secara profesional dan akuntabel,” ungkap Hardy.
Selain itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani menilai bahwa kepatuhan terhadap regulasi juga berperan penting dalam membangun kepercayaan publik.
“Kelembagaan yang transparan dan taat aturan akan lebih mudah mendapat kepercayaan masyarakat. Itu sebabnya, pemahaman terhadap Perbawaslu ini juga berdampak pada peningkatan citra Bawaslu di mata publik,” ungkap Dewa Ayu Manik.
Tak ketinggalan, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Suyanto, menyoroti pentingnya aspek kepatuhan hukum dalam pelaksanaan setiap kegiatan kelembagaan.
“Peraturan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap penggunaan keuangan lembaga berjalan sesuai prinsip kehati-hatian. Kami akan terus memperkuat pengawasan internal agar potensi kerugian negara dapat dicegah sedini mungkin,” tegasnya.
Dari sisi kesekretariatan, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Ernirusita menyampaikan bahwa Bawaslu Denpasar dalam pelaksanaan pertanggung jawaban kegiatansudah mentaati aturan-aturan yang berlaku.
"Kami di Bawaslu Denpasar sudah melakulan kegiatan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku saat ini seperti PMK untuk menghindari kesalahan dalam laporan pertanggungjawaban", ungkapnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalitas, memperkuat pengawasan internal, dan memastikan seluruh unsur kelembagaan bekerja sesuai prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Penulis : Sonia
Foto : Surya