Tingkatkan Kapasitas Panwascam dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Denpasar, Bawaslu Denpasar - Secara normatif Pelanggaran Pemilu terdapat 3 jenis yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan pelanggaran tindak pidana pemilu. Hal tersebut disampaikan Jerry Sumampouw pada Rapat Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Anggota DPR, DPD dan DPRD, bertempat di Grand Palace Hotel Sanur dilaksanakan pada Jumat s/d Sabtu, 27/10/23 s/d 28/10/23.
Acara yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari tersebut, dihadiri oleh Anggota Bawaslu Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, Ni Wayan Eka Lestari beserta Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Denpasar Ni Wayan Ernirusita dan Staf, serta mengundang Ketua Panwascam se-Kota Denpasar, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwascam se-Kota Denpasar, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam se-Kota Denpasar serta 1 (satu) staf Panwascam se-Kota Denpasar.
Jerry menuturkan terdapat beberapa problematika terkait penanganan pelanggaran yang sulit dikelola oleh Bawaslu seperti data-data yang hanya dapat dikelola oleh KPU sedangkan Bawaslu juga merupakan penyelenggara pemilu.
“akses data-data di Silon untuk beberapa data tidak dapat dilihat atau diakses oleh Bawaslu sehingga pengawasan menjadi terbatas dan tidak dapat maksimal,” ungkapnya
Di akhir sesi, Anggota Bawaslu Kota Denpasar , I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan menyampaikan berbagai contoh potensi pelanggaran pada Pemilu Serentak Tahun 2024 terdiri dari Isu politik identitas atau politisasi sara, black campaign, money politik, netralitas ASN, kampanye diluar jadwal, kampanye di tempat terlarang dan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).