Lompat ke isi utama

Berita

Uji Petik di Denpasar, Bawaslu Bali Pastikan Hak Pemilih Disabilitas Terpenuhi

As

Anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani sedang bersama pemilih disabilitas tuna netra di Jalan Kenyeri Denpasar

Denpasar – Bawaslu Kota Denpasar bersama Bawaslu Provinsi Bali melaksanakan kegiatan uji petik data pemilih di wilayah Kota Denpasar pada Selasa (28/10). Kegiatan ini difokuskan pada verifikasi lapangan terhadap pemilih meninggal dunia dan pemilih disabilitas yang tercatat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Uji petik ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan inklusif.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, menyampaikan bahwa kegiatan uji petik menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas data pemilih agar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.“Melalui uji petik ini kami ingin memastikan bahwa data pemilih benar-benar mutakhir. Pemilih yang telah meninggal dunia yang telah lengkap administrasinya harus segera dicoret, pemilih baru harus terdaftar, dan pemilih disabilitas perlu dipastikan memperoleh akses yang setara dalam daftar pemilih,” ujar Ketut Ariyani.

Dalam pelaksanaan uji petik, tim menemukan sejumlah temuan di lapangan, di antaranya pemilih meninggal dunia yang masih tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), serta pemilih penyandang disabilitas netra. Terkait pemilih meninggal dunia, Bawaslu Denpasar akan menyusun saran perbaikan kepada KPU Kota Denpasar agar dilakukan perbaikan terhadap data tersebut.

Sementara untuk pemilih disabilitas netra, Ketut Ariyani turut melakukan dialog langsung guna menggali pengalaman dan evaluasi mereka pada pelaksanaan Pemilu 2024, termasuk kendala dalam mengakses tempat pemungutan suara dan fasilitas pemilih disabilitas.

“Masukan dari pemilih disabilitas sangat penting bagi Bawaslu dalam melakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan ke depan. Kami ingin memastikan pengawasan terhadap pemilih disabilitas semakin responsif dan inklusif,” ujar Ariyani.

Selain itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, menambahkan bahwa hasil uji petik ini akan menjadi bahan penting bagi Bawaslu dalam memberikan saran perbaikan kepada KPU.

“Untuk pemilih yang telah meninggal dunia dan sudah memiliki dokumen resmi seperti akta kematian, Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU agar segera dilakukan perbaikan pada data pemilih. Langkah ini penting untuk menjaga validitas DPT,” jelasnya.

Tak ketinggalan, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, menegaskan komitmen Bawaslu Denpasar dalam memastikan seluruh proses pemutakhiran data pemilih berjalan akurat dan akuntabel.“Melalui uji petik ini, kami memastikan tidak ada pemilih yang terlewat, ganda, atau tidak sesuai dengan kondisi riil. Ini bagian dari komitmen kami menjaga hak pilih warga dan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ujarnya.

Bawaslu Denpasar berharap kegiatan uji petik ini dapat memperkuat kerja sama dengan KPU serta menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam memastikan setiap warga negara memperoleh hak pilihnya.

Penulis dan Foto : Sonia