Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Kantor Ramah Lingkungan, Bawaslu Denpasar Upayakan Pengadaan Tebe Modern

As

Denpasar – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Bawaslu Kota Denpasar melakukan audensi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Jumat (17/10/2025).

Dalam audensi tersebut, Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana, menyampaikan permohonan kepada DLHK Kota Denpasar untuk dapat memfasilitasi pengadaan Tebe Modrn di Bawaslu Kota Denpasar.

“Dalam rangka pegelolaan sampah berbasis sumber sesuai Peraturan Gubernur Bali, DLHK Kota Denpasar memiliki program pengadaan teba modern untuk OPD di Kota Denpasar. Selanjutnya, kami juga mohon agar difasilitasi Teba Modern dan tempat sampah untuk Bawaslu Kota Denpasar sehingga pengelolaan sampah terutama sampah organik dapat terlaksana dengan baik,” ujar Hardy.

Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Suyanto, menambahkan bahwa Bawaslu Kota Denpasar memiliki tanggungjawab moral dalam mendukung program pemerintah dalam pengelolaan sampah tersebut. Harapannya DLHK dapat memfasilitasi Bawaslu Kota Denpasar dalam pengadaan Tebe Modern di Bawaslu Kota Denpasar.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Ernirusita juga mengatakan bahwa Bawaslu Kota Denpasar berada di area pohon perindang yang mengakibatkan banyaknya sampah organik di sekitar Kantor Bawaslu Kota Denpasar. Sehingga perlu adanya Tebe Modern dalam mengelola sampah organik tersebut.

Menanggapi yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Denpasar, Sekretaris DLHK Kota Denpasar, I Wayan Tagel Sidarta, mengungkapkan bahwa DLHK Kota Denpasar melaksanakan program Tebe Modern di masing-masing OPD hingga ke Desa/Kelurahan.

“Saat ini, DLHK Kota Denpasar menangani program pasca penutupan TPA. Penanganan dilakukan dari hulu hinggal hilir. Mulai dari hulu, pengelolaan sampah dilakukan dengan prorgam Tebe Modern untuk mengurangi sampah terutama organik yang masuk ke TPA. Di lingkungan pemerintahan, setiap OPD wajib memiliki Tebe Modern. Pembagian untuk pengadaan Tebe Modern dilaksanakan oleh DLHK Kota Denpasar sesuai tupoksi dan selanjutnya dapat terlaksana sampai ke desa/kelurahan”, ungkap Sidarta

Selanjutnya, Ia merespon baik terkait dengan permohonan tersebut dan akan langsung melakukan survey ke Kantor Bawaslu Kota Denpasar agar Tebe Modern segera terealisasikan dan dapat dipergunakan.

Tak berhenti disana, Sidarta juga mengajak Bawaslu Kota Denpasar untuk ikut menyosialisasikan dan memberikan edukasi terhadap seluruh jajaran serta edukasi kepada masyarakat sekitar terkait dengan pengelolaan sampah berbasih sumber.

Hadir Juga dalam audensi tersebut, Kepala Sub Bagian Administrasi Baawaslu Kota Denpasar, Joko Suriadi dan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian DLHK Kota Denpasar, I Ketut Purna.