Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Pelanggaran Pemilu 2024, Ariyani Pandang Perlu lakukan Pencegahan

Antisipasi Pelanggaran Pemilu 2024, Ariyani Pandang Perlu lakukan Pencegahan
Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar- Untuk mewujudkan Pemilu yang aman, damai dan berintegritas maka sudah menjadi tanggung jawab Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu. Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait dengan Pengawasan dan pencegahan terhadap tahapan-tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kantor Bawaslu Kota Denpasar, Senin (11/09). Pengawasan dan upaya pencegahan yang dilakukan tidak hanya dilakukan secara langsung namun juga melalui media sosial karena menjadi sorotan utama oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani selaku Kordiv. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali. Upaya pencegahan agar selalu dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota disetiap tahapan untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat, penyelenggara Pemilu serta peserta Pemilu tahun 2024 mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada tiap-tiap tahapan Pemilu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pada kegiatan Monev, Ariyani juga menegaskan bahwa dengan adanya teknologi informasi yang sangat cepat perkembangannya dikalangan masyarakat, melalui sosial media kita sebagai Bawaslu dapat memberikan edukasi kepada masyarakat dengan menayangkan konten-konten foto serta video terkait dengan kepemiluan yang informatif, mudah dipahami serta menarik. Turut hadir dalam kegiatan Monev, Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana, Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, Ni Wayan Eka Lestari, dan Suyanto, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Ernirusita, Staf Bawaslu Provinsi Bali, dan Staf Bawaslu Kota Denpasar.