Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Denpasar Terus Gembleng Jajaran Ketrampilan Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Denpasar Terus Gembleng Jajaran Ketrampilan Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Kota Denpasar kembali melaksanakan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan dalam Rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020, Rabu (4/11).

Bimtek yang dilaksanakan di Hotel Neo Denpasar, Jl. Gatot Subroto Barat, Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar barat menghadirkan narasumber koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka dan  koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Denpasar, Achmad Baidhowi.

Achmad Baidhowi mengatakan, Bimbingan Teknis kali ini selain diisi penyampaian materi juga diisi dengan post test untuk semua peserta.

 “Hal ini untuk melihat efektifitas dan daya serap seluruh peserta terhadap seluruh materi yang di sampaikan kedua narasumber,” terangnya.

Baidhowi juga menjelaskan, Bimbingan Teknis ini juga diisi praktik penanganan pelanggaran dengan mengambil salah satu contoh kasus pelanggaran pemilihan yang disiapkan oleh panitia.

menurutnya, praktek penanganan pelanggaran yang di lakukan peserta secara berkelompok yang di bagi masing-masing kecamatan dilakukan untuk memudahkan peserta dalam bekerja secara berkelompok.

Obay sapaan akrabnya melanjutkan, dengan adanya  Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan ini, diharapakan dapat menambah pengetahuan dan keterampilan  jajaran Pengawas Kecamatan di seluruh Kota Denpasar dalam hal penanganan pelanggaran pemilihan, sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Juga diharapkan melalui bimtek ini seluruh jajaran Pengawas Kecamatan memahami  mekanisme penanganan pelanggaran terkait pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 yang diatur dalam SE Bawaslu RI Nomor 0577/K.Bawaslu/PM.06.00/1X/2020 tentang  Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelanggaran Terhadap  Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 dalam setiap Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020,” tegassnya.