Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Denpasar Undang Diskominfo dan KI Sebagai Bentuk Pentingnya Pengelolaan Data dan Informasi Publik

Bawaslu Kota Denpasar Undang Diskominfo dan KI Sebagai Bentuk Pentingnya Pengelolaan Data dan Informasi Publik

Denpasar-Bawaslu Kota Denpasar laksanakan Rapat Pengelolaan Data dan Informasi Publik dan Kaitannya Dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Terhadap Daftar Informasi Yang Dikecualikan, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Denpasar. Rabu(21/12)

Cok Kristina, Kepala Bidang  Persandian Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar, dalam pemaparannya menyampaikan perlunya sosialisasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 kepada masyarakat terkait dengan perlindungan data pribadi.

“Perlindungan data pribadi sudah tertera pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Terhadap Daftar Informasi Yang Dikecualikan, hal ini perlu disosialisaikan kepada masyarakat agar masyarakat lebih memahami terkait dengan perlindungan data pribadi tersebut,”ujar Cok Kris

Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali, Candrawati Sari, dalam pemaparannya mengingatkan agar media sosial lembaga publik untuk selalu memperbaharui data informasi publik secara berkala. 

“Lembaga Publik yang mengelola media sosial agar selalu memperbaharui data Informasi Publik seperti Informasi Serta Merta, Informasi Yang Tersedia Setiap Saat dan Informasi Berkala untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” ucap Candrawati

Hadir dalam Rapat tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali Ni Luh Candrawati Sari, Kepala Bidang Persandian Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar, Cokorda Istri Sri Kristinadewi, dan Staf Bawaslu Kota Denpasar.