Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye dan Logistik Dalam Rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020
|
Bawaslu Kota Denpasar mengadakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye dan Logistik Dalam Rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020, yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Anggota Bawaslu Kota Denpasar dan narasumber eksternal dari Petajuh Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali serta menghadirkan Panwascam sebagai peserta dalam kegiatan rapat koordinasi. Kamis (12/11/2020)
Penyampaian dari beberapa narasumber dalam kegaiatan rakor ini :
Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Sunadra menyampaikan sebagai pengawas kita harus tetap semangat dan selalu menjaga kesehatan dimasa Pandemi Covid-19. Kebijakan PSBB yang diberlakukan di banyak daerah akan mengakibatkan proses Pemutakhiran Daftar Pemilih yang lebih kepada metode daring dan tidak Door to Door, sehingga akurasi data Pemilih berpotensi tidak maksimal. “Tantangan bagi Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Pemilihan Era New Normal antara lain adalah maraknya Politik Uang, Partisipasi Masyarakat untuk Melaporkan Peristiwa Dugaan Pelanggaran akan Rendah akibat Pandemi, Pemanfaatan Teknologi Daring yang Belum Familiar dalam Proses Penanganan Pelanggaran, dan Waktu Penanganan Pelanggaran” ujarnya.
Petajuh Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Dr. Drs I Made Wena, M.Si menyampaikan bahwa Pengawas TPS harus lebih mengetahui, lebih memahami, lebih lebih pintar, berani dan lebih tegas dari petugas KPPS dan para saksi dari pasangan calon. Pengawas TPS harus bisa memberikan solusi dan menyelesaikan masalah yang terjadi di TPS dan KKPS wajib mendengarkan patuh dan rekomendasi pengawas TPS. “Kunci sukses pengawas TPS wajib tunduk dengan kode etik sehingga benar-benar bisa menjalankan etika pada saat melakukan pengawas di TPS. Setelah itu, Pengawas TPS wajib mengetahui tugas dan wewenangnya” ungkap Made Wena
Anggota Bawaslu Kota Denpasar Achmad Baidhowi menyampaikan bahwa Penyelenggara Pemilihan atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum merubah jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 undang-undang 10 tahun 2016. Dilanjutkan dengan diskusi kelompok terkait pemetaan potensi-potensi pelanggaran di tahapan kampanye dan logistik serta tata cara pencegahan dan penanganan pelanggarannya. Diskusi kelompok diawali dengan seluruh peserta di bagi menjadi dua kelompok yang masing-masing merumuskan 10 potensi pelanggaran di kedua tahapan