Samakan Persepsi Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Denpasar Gelar Rapat Koordinasi
|
Denpasar- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) merupakan wujud konkrit pengawalan dan pengawasan terhadap tindak pidana Pemilu dalam tahap awal. Sentra Gakkumdu merupakan integrasi dari lembaga penyelenggara Pemilu, lembaga penyidikan, dan lembaga penuntutan yang bekerja dalam satu pola pikir dan satu kesamaan sikap. Sentra Gakkumdu berperan penting dalam penyelesaian tindak pidana Pemilu, sebagai mini sistem dalam sebuah sistem yang lebih besar berupa sistem peradilan pidana pada tindak pidana Pemilu.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bawaslu Kota Denpasar menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kota Denpasar dengan mengundang Kejaksaan dan Polresta yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu serta Panwaslu Kecamatan se-Kota Denpasar bertempat di Prime Plaza Sanur Hotel. Sabtu (10/12)
Ketua Bawaslu Kota Denpasar, Putu Arnata dalam sambutannya menyampaikan hal terkait dengan tahapan sedang berlangsung adalah tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Harapan saya dengan diselenggarakannya rapat koordinasi ini agar dapat menumbuhkan kesepahaman antara Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 serta dapat mewujudkan pemilihan Umum yang aman,” ujarnya.
Kasubnit Tipidkor Polresta Denpasar, Komang Juliarto, menyampaikan bahwa Tindak Pidana Pemilu dapat dimasukkan dalam pidana khusus yaitu pidana Pemilu dan pelanggaran baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pasal 488 sampai Pasal 533).
Kasubsi Penuntutn Eksekusi dan Eksaminas Kejari Denpasar, Ni Putu Widyaningsih, memberikan pemaparan terkait dengan Implementasi Pola Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu bahwa Mengawali dari sebuah penanganan pelanggaran pemilu adalah proses pengawasan yang dilaksanakan secara melekat oleh pengawas pemilu, karena pengawasan pemilu yang baik akan memproduksi kulitas hasil pengawasan yang baik.
“Hasil pengawasan yang baik akan dapat dijadikan temuan yang berkualitas temuan yang baik dan berkualitas akan mudah diproses dalam penanganan oleh pengawas pemilu sampai tahap pemeriksaan ke pengadilan,” tutur Widyaningsih.
Hadir juga dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu Kota Denpasar, I Wayan Sudarsana, Achmad Baidhowi dan Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, Plt. Kasek Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Ernirusita dan Staf Bawaslu Kota Denpasar.