Sosialisasi dan Penyusunan Inventaris Permasalahan Rancangan Peraturan Bawaslu mengenai Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan pada masa bencana nonalam Covid-19
|
Senin, 15 Juni 2020, Bawaslu Kota Denpasar mengikuti kegiatan daring melalui livemeeting zoom yang diadakan oleh Bawaslu RI dengan tema Sosialisasi dan Penyusunan Inventaris Permasalahan Rancangan Peraturan Bawaslu mengenai Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan pada masa bencana nonalam Covid-19 yang dimoderatori oleh Agus Eriska Iskandar ( Subbag Perundang Undangan Bawaslu RI) dengan narasumber Bapak Muhamad Nur Ramadhani (TA Bawaslu RI). Kegiatan livemeeting ini diikuti oleh Bapak Agung Indraatmaja (Kabiro Hukum Bawaslu RI), Ibu Raditya Megha (Kasubag Hukum Biro H2PI), Bapak I Ketut Rudia ( Kordiv Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Bali), Bapak I Made Aji Swardana Putra (Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dab Hukum), dari Bawaslu Kota Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani (Kordiv Hukum, Humas, dan Datin), I Wayan Sudarsana (Kordiv Penyelesaian Sengketa), Putu Arnata ( Kordiv OSDM) dan dari Bawaslu Kabupaten/Kota Se Bali serta Staff Sekretariat Bawaslu Se Bali
Dalam livemeeting tersebut dilaksanakan dengan dua sesi, yang pertama dengan sesi penyampaian materi dan yang kedua dengan sesi tanya jawab maupun diskusi.
Kegiatan daring ini membahas beberapa isu krusial diantaranya : mengenai apa saja yang harus diatur dan dipertimbangkan dalam menyusun Perbawaslu serta bagaimana usulan norma terkait Perbawaslu dalam masa Pandemi Covid-19.
Peraturan dan Keputusan terkait pembentukan rancangan perbawaslu ini: Perpu 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendailan Covid 19 Di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi dan rancangan pkpu pemilihan kepala daerah dalam kondisi bencana nonalam.
• Tantangan pelaksanaan pengawasan pemilihan oleh Kab/Kota yaitu: kesehatan dan memastikan pelaksanaan tugas pengawasan dengan sebaik-baiknya dengan dasar hukum yang jelas.
Disamping itu Bawaslu RI juga menginventarisir masukan masukan yg diberikan oleh Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Bali dalam penyusunan Perbawaslu Pengawasan,Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota 2020 pada masa bencana non alam (Pandemi Covid-19)